susunan organisasi - badan pengelola keuangan dan aset
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD.2020/NO.12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Prubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset
ABSTRAK: |
- a. bahwa tugas dan fungsi Badan Pengelola Keuangan dan
Aset telah diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2018 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan
Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset;
b. bahwa berdasarkan sinkronisasi tugas dan fungsi
Perangkat Daerah, Peraturan Gubernur sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 76 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan
Pengelola Keuangan dan Aset;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 76 Tahun 2018;
- Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2018 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata
Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
- Jumlah halaman: 7 HLM
|