SUSUNAN ORGANISASI - bAdan kepegawaian daerah
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2020/NO.10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Daerah telah
diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan
Kepegawaian Daerah;
b. bahwa berdasarkan sinkronisasi tugas dan fungsi
Perangkat Daerah, Peraturan Gubernur sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata
Kerja Badan Kepegawaian Daerah;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
77 Tahun 2018;
- Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata
Kerja Badan Kepegawaian Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
- Jumlah halaman: 10 HLM
|