alokasi dana desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2020/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Dan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Kalurahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa terjadinya bencana nasional nonalam wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), mengakibatkan perubahan penerimaan Dana Alokasi Umum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga besaran Alokasi Dana Desa untuk setiap desa di Kabupaten Bantul perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Kalurahan Tahun Anggaran 2020;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2019; Peraturan Bupati Bantul Nomor 130 Tahun 2019;
- Materi Pokok: mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
- Jumlah halaman: 12 HLM
|