Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 42 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Perbup Bantul No 24 Tahun 2018 ttg Petunjuk Pelaksanaan Perda Bantul No 7 Tahun 2012 ttg Pengelolaan Dana Bergulir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Dana Bergulir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 159 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Dana Bergulir, diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 28 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 42 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Bantul No 24 Tahun 2018 ttg Petunjuk Pelaksanaan Perda Bantul No 7 Tahun 2012 ttg Pengelolaan Dana Bergulir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
20 April 2020
Tanggal Pengundangan
20 April 2020
Tanggal Berlaku
20 April 2020
Sumber
BD.2020/NO.42
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 437 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Dana Bergulir
Mengubah sebagian :

  1. Perbup Bantul No 24 Tahun 2018 ttg Petunjuk Pelaksanaan Perda Bantul No 7 Tahun 2012 ttg Pengelolaan Dana Bergulir

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan