Peraturan ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Urusan Bencana, Kecelakaan, dan Kondisi Bahaya pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur. Jenis arsip dalam peraturan ini meliputi Kebijakan, Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Penanganan Darurat, serta Logistik dan Peralatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat