Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2019

JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN KEPEGAWAIAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kepegawaian Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Jenis arsip dalam peraturan ini mencakup Kebijakan di Bidang Manajemen Kepegawaian, Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara, Formasi dan Pengadaan Pegawai, Mutasi Pegawai, Pengembangan Karir, Kinerja Aparatur Sipil Negara, Kompensasi Aparatur Sipil Negara , Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian, dan Pensiun ASN, Bantuan Hukum, Status dan Kedudukan Pegawai, Sistem Informasi Kepegawaian, Pengawasan dan pengendalian, Administrasi Pegawai, Kesejahteraan Pegawai, Administrasi Perseorangan, dan Penilaian Kompetensi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN KEPEGAWAIAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
88
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
16 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2019
Tanggal Berlaku
16 Desember 2019
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 88 SERI E
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 913 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan