Peraturan ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kepegawaian Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Jenis arsip dalam peraturan ini mencakup Kebijakan di Bidang Manajemen Kepegawaian, Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara, Formasi dan Pengadaan Pegawai, Mutasi Pegawai, Pengembangan Karir, Kinerja Aparatur Sipil Negara, Kompensasi Aparatur Sipil Negara , Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian, dan Pensiun ASN, Bantuan Hukum, Status dan Kedudukan Pegawai, Sistem Informasi Kepegawaian, Pengawasan dan pengendalian, Administrasi Pegawai, Kesejahteraan Pegawai, Administrasi Perseorangan, dan Penilaian Kompetensi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat