Pergub ini berisi ketentuan tentang: Definisi istilah yang digunakan; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Mekanisme Pemberian Rekomendasi; Penilaian; Penerbitan Izin Pemanfaatan Tata Ruang; Peran Gubernur; Pengawasan; Monitoring dan Pelaporan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat