PEMBERIAN UANG PERSEDIAAN DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN UANG PERSEDIAAN DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK: |
- Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 136 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Uang Persediaan Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
- Mengingat: 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 655); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah(Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 93).
- Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Pemberian Uang Persediaan, Ketentuan Penutup, Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
- 7 halaman
|