kode etik - unit kerja pengadaan barang/jasa
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2020 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Penyelenggara Fungsi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, bahwa unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa menyusun dan menerapkan kode etik di lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah; dan dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa daerah yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel maka perlu menerapkan Kode Etik Penyelenggara Fungsi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
- UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, Perpres No. 16 Tahun 2018, Permendagri No. 8 Tahun 1970, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 14 Tahun 2018, Permendagri No. 112 Tahun 2018.
- Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa 3. Pembentukan Majelis Pertimbangan Kode Etik 4. Prosedur Penegakan Kode Etik 5. Pembiayaan 6. Ketentuan Lain-Lain 7. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
- 11
|