rencana-erupsi
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, BD.2020/NO.62
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kontijensi Tingkat Provinsi Untuk Ancaman Erupsi Gunung Merapi
ABSTRAK: |
- bahwa Gunung Merapi merupakan gunung api yang memiliki potensi ancaman bencana erupsi yang dapat terjadi sewaktu-waktu sehingga menimbulkan korban, maka dalam rangka penanggulanan ancaman bencana erupsi dimaksud diperlukan pengaturan rencana kontijensi.
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010.
- Materi pokok: Ruang Lingkup Pelaksanaan Rencana Kontijensi Ancaman Gunung Merapi, dan Rincian Rencana Kontijensi Ancaman Gunung Merapi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
- Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran : 110 Halaman
|