masabakti-keanggotaan-bpd-desa
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2019/No. 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perpanjangan Masa Bakti Bagi Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Di Kabupaten Banyumas Masa Bakti 2013-2019
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelatihan awal masa tugas Badan Permusyawaratan Desa;
b. bahwa akhir masa bakti anggota Badan Permusyawaratan Desa periode 2013-2019 di Kabupaten Banyumas sangat beragam, sehingga pelaksanaan pelatihan awal masa tugas bagi Badan Permusyawaratan Desa masa bakti berikutnya tidak efektif;
c. bahwa unutk efektifitas dan efisiensi pengisian dan pelatihan awal mas tugas Badan Permusyawaratan Desa, dipandang perlu memperpanjang masa bakti bagi keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Di Kabupaten Banyumas masa bakti 2013-2019 dan menyeragamkan waktu pelaksanaan pengisian dan peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa masa bakti periode berikutnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perpanjangan Masa Bakti Bagi Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Di Kabupaten Banyumas Masa Bakti 2013-2019;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengertian umum dan penetapan perpanjangan masa bakti keanggotaan BPD Tahun 2013-2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
- 8 hlm
|