RENCANA KERJA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, BD TAHUN 2020 NOMOR 91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN PONOROGO TAHUN 2021
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penjabaran visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo terpilih periode Tahun 2016-2021 yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2016-2021, maka perlu menyusun dokumen perencanaan daerah untuk periode Tahun 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten Ponorogo Tahun 2021;
- Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 1); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 4); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 54 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2020(Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 54);
- TERDIRI ATAS 7 PASAL
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
- 7 HALAMAN
|