Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 4 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat serta ditambahkan 1 (satu) lampiran yaitu Lampiran V 2. Ketentuan dalam Pasal 5 diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf g 3. Ketentuan dalam Pasal 7 diubah 4. Ketentuan dalam Pasal 8 diubah dan ditambah 5. Ketentuan dalam Pasal 9 dihapus 1 (satu) ayat dan diubah 6. Ketentuan dalam Pasal 12 diubah 7. Ketentuan dalam Pasal 15 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat