KELOMPOK SADAR WISATA - DESA/KAMPUNG WISATA
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD.2020/NO.40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kelompok Sadar Wisata dan Desa / Kampung Wisata
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penerapan pariwisata berbasis masyarakat, maka perlu adanya pengaturan peran masyarakat dalam bentuk kelompok sadar wisata dan desa/kampung wisata;
b. bahwa pengaturan peran masyarakat dalam bentuk kelompok sadar wisata dan desa/kampung wisata bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang RencanaInduk Pengembangan Kepariwisataan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012 – 2025 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2019 disebutkan bahwa strategi untuk peningkatan usaha ekonomi masyarakat di bidang kepariwisataan meliputi pengembangan regulasi yang berorientasi untuk mendorong perkembangan usaha ekonomi yang dikembangkan oleh masyarakat lokal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kelompok Sadar Wisata dan Desa/Kampung Wisata;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 ; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.04/UM.001/MKP/2008; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012.
- Ketentuan Umum; Kelembagaan; Penjaminan Mutu Pokdarwis dan Deswita/Kawista; Pembinaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2020.
- Jumlah halaman: 29 HLM
|