DANA BERGULIR
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BD.2020/NO.33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Bergulir
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan keuangan, pembentukan investasi non permanen berupa dana secara bergulir yang berkelanjutan kepada Kelompok/Koperasi/Badan Usaha Kredit Pedesaan perlu mengatur tata cara pengelolaan dana bergulir;
b. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka dana bergulir yang telah diatur dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Bergulir sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Bergulir.
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13.
- Kekayaan daerah yang diinvestasikan dalam jangka panjang melalui investasi non permanen.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
- Jumlah halaman: 10 HLM
|