SUSUNAN ORGANISASI - KALURAHAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD.2020/NO.32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyusunan Rencana Program, Kegiatan dan Pendanaan Urusan Keistimewaan di Kalurahan atau Kelurahan
ABSTRAK: |
- a. bahwa penugasan kewenangan dalam urusan keistimewaan telah diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2018 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan;
b. bahwa pengelolaan dana keistimewaan telah diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan;
c. bahwa Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b belum mengatur tentang penyusunan rencana program, kegiatan dan pendanaan urusan keistimewaan di kalurahan/kelurahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyusunan Rencana Program, Kegiatan dan Pendanaan Urusan Keistimewaan di Kalurahan/Kelurahan.
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2020; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2019.
- Ketentuan Umum; Kewenangan Urusan Keistimewaan di Kalurahan/Kelurahan; Pendanaan Kewenangan Urusan Keistimewaan di Kalurahan/Kelurahan; Mekanisme Penyampaian Usulan Rencana Program dan Kegiatan Urusan Keistimewaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
- Jumlah halaman: 10 HLM
|