Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2020

Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Utara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Manado
Tanggal Penetapan
14 April 2020
Tanggal Pengundangan
14 April 2020
Tanggal Berlaku
14 April 2020
Sumber
BD Provinsi Sulawesi Utara No. 8
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1056 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan