ARSIP
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD Provinsi Sulawesi Utara No. 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jadwal Retensi Arsip Provinsi Sulawesi Utara
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memberdayakan arsip untuk pelaksanaan tugas pemerintah dan pembangunan secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusunan arsip sebagai bukti bahan akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional di lingkungan Arsip Provinsi Sulawesi Utara;
b. bahwa berdasarkan surat Persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor. B-PK.03.09/18/2015 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Arsip Nasional Republik Indonesia dan surat Persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.03.09/2019 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Arsip Nasional Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Provinsi Sulawesi Utara.
- UU No. 47 Prp tahun 1960 jo UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 28 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI 80 Tahun 2015; PERKA No. 05 Tahun 2010; Peraturan Bersama KA No. 8 Tahun 2012; PERKA No. 6 Tahun 2013; PERKA No. 14 Tahun 2014; PERKA No. 19 Tahun 2015; PERKA No. 47 Tahun 2015; PERKA No.9 Tahun 2016; PERGUB No. 71 Tahun 2016; KEPRES No. 103 Tahun 2001
- Jadwal Retensi Arsip Provinsi Sulawesi Utara
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
- 6 Pasal (6 Halaman)
|