Kemiskinan
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 53, BD PROV.SULUT 2020 NO.53
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 46 TAHUN 2017 TENTANG OPERASI DAERAH SELESAIKAN KEMISKINAN MELALUI PROGRAM REHABILITASI SOSIAL RUMAH TIDAK LAYAK HUNI DI PROVINSI SULAWESI UTARA
ABSTRAK: |
- a. Berdasarkan Pergub Sulut No. 46 Tahun 2017 telah ditetapkan kebijakan Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan Melalui Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni di Prov. Sulut.
b. Pergub No. 46 Tahun 2017 tentang Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan melalui Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni di Prov. Sulut.
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Pergub tentang Perubahan Atas Pergub No. 46 Tahun 2017 tentang Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan melalui Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni di Prov. Sulut.
- UU No. 47 Tahun 1960 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 63 Tahun 2013; Perpres No. 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.96 Tahun 2015; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.14 tahun 2016; Peraturan Menteri Sosial No. 184 Tahun 2011; Perda Prov. Sulut No. 3 Tahun 2016; Pergub Sulut No. 39 Tahun 2015; Pergub Sulut No. 22a Tahun 2016; Pergub Sulut No. 46 Tahun 2017.
- Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan melalui Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni di Prov. Sulut,
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
- 6 Halaman
|