PIUTANG, UTANG DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BD PROV.SULUT 2020 NO.41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBERIAN DANA HIBAH UNTUK PERLINDUNGAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA SEKTOR TRANSPORTASI DARAT (SOPIR ANGKUTAN UMUM DAN SOPIR TRUK ANGKUTAN)
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan kesejahteraan sosial masyarakat Sulawesi Utara khususnya Pekerja Sektor Transportasi Darat (Sopir Angkutan Umum Dan Sopir Truk Angkutan) dan memberikan landasan hukum dan kepastian hukum dalam melaksanakan kewenangan Gubernur perlu melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Sektor Transportasi Darat (Sopir Angkutan Umum dan Sopir Truk Angkutan);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Pemberian Dana Hibah Untuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Sektor Transportasi Darat (Sopir Angkutan Umum Dan Sopir Truk Angkutan).
- UU No. 47 Prp Tahun 1960 jo UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
- Pemberian Dana Hibah untuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Sektor Transportasi Darat (Sopir Angkutan Umum dan Sopir Truk Angkutan)
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
- VI Bab, 24 Pasal (9 Halaman)
|