PERPAJAKAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BD PROV.SULUT 2020 NO.37
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI PROVINSI SULAWESI UTARA
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian layanan publik tertentu oleh pemerintah daerah;
b. bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan, setiap pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Provinsi Sulawesi Utara wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan buruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Provinsi Sulawesi Utara.
- UU No. 47 Prp Tahun 1960 jo UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENKEU No. 182/PMK.03/2015; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2016;
- Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Provinsi Sulawesi Utara
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2020.
- V Bab, 9 Pasal (6 Halaman)
|