Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2020

Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua dan Anggota Serta Standar Kebutuhan Minimal Belanja Rumah Tangga Bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua dan Anggota serta Standar Kebutuhan Minimal Belanja Rumah Tangga bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020 yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Perumahan; Besaran dan Pencairan Tunjangan Perumahan; Standar Kebutuhan Minimal belanja Rumah Tangga; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua dan Anggota Serta Standar Kebutuhan Minimal Belanja Rumah Tangga Bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
15 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2020
Tanggal Berlaku
15 Januari 2020
Sumber
BD 2020 /No. 3
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 410 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan