JUKNIS PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-19 - SAROLANGUN - 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2020/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JUKNIS PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-19
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negn Nomor 13 Tahun 20AO tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2OlL tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, Belanja Tidak Terduga
digunakan untuk menganggarkan kegiatan yang sif,atnya tidak
biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan
bencana alam dan bencana sosisal yang tidak diperkirakan
sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan
penerimaan daerah ,tahun-tahun sebelumnya yang telah
ditutup dan berdasar(an Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 20 Tahun 2O2O tbntang Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2Ol9 di Lingkungan Pemerintah Daerah
bahwa agar pengelolaan belanja tidak terduga dalam rangka
penanganan peneyebaran Virus COVID-19 dalam Kabupaten
Sarolangun dapat digunakan secara akuntabel, efesien dan
efektif perlu diatur petunjuk teknis pengelolaannya
- UU 4 TAhun 1984; UU 40 TAhun 2004; UU 24 Tahun 2007; UU 11 Tahun 2009; UU 36 Tahun 2009; Permendagri 20 TAhun 2020; Perbup Sarolangun 13 Tahun 2020
- Perbup tersebut mengatur tentang Maksud, Tujuan dan RUang LIngkup; Kriteria, Prosedur Penganggaran; Penyusunan Rencana Anggaran Biaya PEnanganan COvid-19; PElaksanaan dan Penatausahaan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; dan Pengawasan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
- 8
|