Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2018

Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengawasan secara umum dan teknis yang bertujuan untuk peningkatan kinerja. Hasil pengawasan ditindaklanjuti oleh Kepala Perangkat Daerah selama 60 hari hari kalender setelah tanggal diterimanya laporan hasil pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.6
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 180 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan