Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengawasan secara umum dan teknis yang bertujuan untuk peningkatan kinerja. Hasil pengawasan ditindaklanjuti oleh Kepala Perangkat Daerah selama 60 hari hari kalender setelah tanggal diterimanya laporan hasil pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat