Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan anggaran APBD yang semula Rp2.355.843.093.000,00 menjadi Rp2.366.508.483.200,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat