Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 41 Tahun 2019

KURIKULUM MUATAN LOKAL KEAGAMAAN DAN PENDIDIKAN DINIYAH PADA SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN JOMBANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan pedoman bagi Dinas, Satuan Pendidikan dan Pembimbing Muatan Lokal Keagamaan dan Pendidikan Diniyah atau nama lain yang sejenis dalam melaksanakan kegiatan pembimbingan dan pengawas dalam melaksanakan monitoring, evaluasi dan pembinaan Muatan Lokal Keagamaan dan Pendidikan Diniyah atau nama lain yang sejenis.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 41 Tahun 2019 tentang KURIKULUM MUATAN LOKAL KEAGAMAAN DAN PENDIDIKAN DINIYAH PADA SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN JOMBANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2019
Sumber
BD Kabupaten Jombang Tahun 2019 Nomor 41
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1164 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan