Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 16 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang No 3 Tahun 2013 tentang Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada huruf c Pasal 5, perubahan pada ayat (2) Pasal 10, perubahan pada ayat (2) huruf b Pasal 13, perubahan pada ayat (3) Pasal 15, penghapusan pada ayat (1) huruf a Pasal 17, penyisipan ayat (6) pada Pasal 19, perubahan pada ayat (1) Pasal 50, perubahan judul Bagian Ketiga BAB X, perubahan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 54, perubahan ayat (1) dan ayat (2) dan penghapusan ayat (3) pada Pasal 55, penghapusan Pasal 58 dan perubahan pada ayat (4) Pasal 89, serta perubahan pada Lampiran I kolom 7 dan kolom 8.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang No 3 Tahun 2013 tentang Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
28 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2018
Tanggal Berlaku
28 Mei 2018
Sumber
BD.2018/NO.16
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 182 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan