Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada huruf c Pasal 5, perubahan pada ayat (2) Pasal 10, perubahan pada ayat (2) huruf b Pasal 13, perubahan pada ayat (3) Pasal 15, penghapusan pada ayat (1) huruf a Pasal 17, penyisipan ayat (6) pada Pasal 19, perubahan pada ayat (1) Pasal 50, perubahan judul Bagian Ketiga BAB X, perubahan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 54, perubahan ayat (1) dan ayat (2) dan penghapusan ayat (3) pada Pasal 55, penghapusan Pasal 58 dan perubahan pada ayat (4) Pasal 89, serta perubahan pada Lampiran I kolom 7 dan kolom 8.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat