1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Pilar Percepatan pencegahan Stunting; 4. Percepatan Pencegahan Stunting terintegrasi di kabupaten tangerang Sasaran, Indikator dan Kegiatan; 5. Wewenang Dan Tnggungjawab; 6. Sasaran Wilayah Pencegahan Stunting; 7. Peran Serta Pemerintah daerah, Kelurahan/Desa dan Masyarakat; 8. Pencatatan dan Pelaporan; 9. Pendanaan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat