Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 47 Tahun 2020

Penerapan Displin dan Penegakan Hukum Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Pesisir Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Protokol Kesehatan, Sanksi Pelanggaran Penerapan Protokol Kesehatan, Sosialisasi dan Partisipasi Terkait Informasi/Edukasi Cara Pencegahan dan Pengendalian COVID-19

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penerapan Displin dan Penegakan Hukum Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Pesisir Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesisir Barat
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Krui
Tanggal Penetapan
02 September 2020
Tanggal Pengundangan
02 September 2020
Tanggal Berlaku
02 September 2020
Sumber
BD.2020/No.47
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 540 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan