Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 37 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 26 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 26 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2019 Nomor 26) diubah yaitu Ketentuan Pasal 3 yaitu terkait Sistematika RKPD Tahun 2020 menjadi BAB I PENDAHULUAN; BAB II EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD SAMPAJ DENGAN TRIWULAN II TAHUN 2020; BAB III KERANGKA EKONOMI DAN KEUANGAN DAERAH; BAB IV SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH; BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS; BAB VI DAERAH DALAM PERUBAHAN RKPD KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH dan BAB VII PENUTUP; serta mengubah Lampiran Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 26 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2020, sehingga lampiran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 26 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/No.37
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 331 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan