Ketentuan dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 26 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2019 Nomor 26) diubah yaitu Ketentuan Pasal 3 yaitu terkait Sistematika RKPD Tahun 2020 menjadi BAB I PENDAHULUAN; BAB II EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD SAMPAJ DENGAN TRIWULAN II TAHUN 2020; BAB III KERANGKA EKONOMI DAN KEUANGAN DAERAH; BAB IV SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH; BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS; BAB VI DAERAH DALAM PERUBAHAN RKPD KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH dan BAB VII PENUTUP; serta mengubah Lampiran Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 26 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2020, sehingga lampiran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat