Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Kearsipan; Pengelolaan Arsip Dinamis; Pengelolaan Arsip Statis; Autentikasi; Organisasi Profesi dan Peran Serta Masyarakat Terhadap Kearsipan Daerah; Pengawasan dan Evaluasi Kearsipan Daerah; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat