BESARAN BIAYA PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PENYAKIT MENULAR BAGI TENAGA KERJA ASING
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2019 Nomor 324
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Biaya Pemeriksaan Kesehatan dan Penyakit Menular Bagi Tenaga Kerja Asing Dalam Wilayah Kabupaten Konawe
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai Pasal 4 dan Pasal 13 ayat (2) Peraturan
Deerah - Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2018
tentang Pemeriksaan kesehatan dan Penyakit Menular
bagi Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Konawe, perlu
adanya Pemeriksaan Kesehatan dan besaran biaya
Pemeriksaan;
b. bahwa untuk terselenggaranya pelaksanaan
sebagaimana dimaksud huruf a diatas maka ditunjuk
Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe sesuai tugas dan
fungsinya untuk melaksanakan kegiatan tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu di tetapkan
dengan peraturan Bupati tentang Pemeriksaan
kesehatan dan Penyakit Menular bagi Tenaga Kerja Asing
Dalam Wilayah Kabupaten Konawe.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor -
1822);
2. Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara RI Tahun 1984
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3722);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan (Lembbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Repulik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1966 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1966 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
pembagian urusan pemerintahan Antara pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota ( lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 Tentang
Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan
Pendidikan dan Pelatihan tenaga Kerja Pendamping
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 162);
9. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 Tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2013 Tentang Jaminan Kesehatan;
10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara penggunaan
Tenaga Kerja Asing (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1565);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun
2018 tentang Pemeriksaan Kesehatan dan Penyakit
Menular Bagi Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Konawe
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018
Nomor 224);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan
Nasional.
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1501/MENKES/PER/X /2010 Tentang Jenis Penyakit
Menular Tertentu yang dapat Menimbulkan Wabah dan
Upaya Penanggulangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 503);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014
tentang penanggulangan penyekit Menular (Berita
Negara Tahun 2014 Nomor 1755);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Tentang Pembentukan Produk Hukum.
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BESARAN BIAYA PEMERIKSAAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
- 4
|