Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2019

Pengenaan Tarif Retribusi Pelayanan Pengujian Laboratorium Bahan dan Material pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Konawe

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI PELAYANAN PENGUJIAN BAB III PENGELOLAAN DAN PENGATURAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS BAB IV JENIS DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI JASA PELAYANAN PENGUJIAN LABORATORIUM BAHAN DAN MATERIAL BAB V TATA CARA PENAGlllAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI BAB VI KETENTUAII PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengenaan Tarif Retribusi Pelayanan Pengujian Laboratorium Bahan dan Material pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Konawe
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Unaaha
Tanggal Penetapan
08 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2019
Tanggal Berlaku
08 Januari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2019 Nomor 311
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe
Bidang
Halaman ini telah diakses 273 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan