RETRIBUSI-RUMAH POTONG HEWAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2019/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK: |
- Untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6402 Tahun 2016 tentang Pembatalan
Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011.
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
- Peraturan yang Diubah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran DaerahKabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2011 Nomor 12) diubah.
- 3 hlm.
|