Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 29 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tujuan dan Prinsip; BAB III prioritas Penggunaan Dana Desa; BAB IV Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa; Pembinaan dan Pengawasan; BAB VI Pelaporan; BAB VII Partisipasi Masyarakat; BAB VIII Sanksi, BAB IX Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat