Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Wewenang Dan Kewajiban Pengelolaan Pasar, Klasifikasi Pasar Daerah, Perizinan, Jasa Pelayanan Pasar, Kewajiban Dan Larangan Pedagang, Penyidikan, Sanksi Administrasi, Sanksi Keperdataan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat