Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 86 Tahun 2020

Pemasangan Alat Peraga dan Bahan Kampanye Serta Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pemilihan Bupati dan Wabup Kab Gunungkidul Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Pemasangan Alat Peraga Dan Penyebaran Bahan Kampanye, Kawasan Bebas Dari Alat Peraga Dan Bahan Kampanye Serta Bebas Dari Kampanye, Pelaksanaan Kampanye, Izin Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Keamanan Dan Penertiban Alat Peraga Dan Bahan Kampanye.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 86 Tahun 2020 tentang Pemasangan Alat Peraga dan Bahan Kampanye Serta Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pemilihan Bupati dan Wabup Kab Gunungkidul Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
86
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
24 September 2020
Tanggal Pengundangan
24 September 2020
Tanggal Berlaku
24 September 2020
Sumber
BD.2020/No.86
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 480 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan