tambahan penghasilan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2020/No.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Perbup No 39 Tahun 2019 ttg Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 39 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 101 Tahun 2019 telah ditetapkan Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja;
b. bahwa dengan adanya perubahan penilaian kinerja pelaksanaan kearsipan Perangkat Daerah, perlu melakukan penyesuaian terhadap subkriteria, indikator penilaian, bobot, dan nilai kinerja Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
1.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019; 15. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 94 Tahun 2016; 16. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2017; 17. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2018; 18. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 22 Tahun 2019; 19. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 39 Tahun 2019.
- Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 39 Tahun 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2019
- Jumlah halaman: 4 HLM; Lampiran: 5 halaman
|