STANDAR/PEDOMAN-PROGRAM KERJA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD TAHUN 2020 NOMOR 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM BUDAYA KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan reformasi birokrasi, perlu dilakukan perubahan pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Penerapan Budaya Kerja di Jawa Timur; bahwa untuk mewujudkan perubahan pola pikir dan budaya kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, diperlukan upaya-upaya yang terprogram dan berkelanjutan
melalui pelaksanaan program budaya kerja di instansi pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Program Budaya Kerja di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Ponorogo dengan menuangkannya dalam Peraturan Bupati Ponorogo;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Perubahan; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 751); Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 985); Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Penerapan Budaya Kerja di
Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 75, Seri E);
- KETENTUAN UMUM; PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM BUDAYA KERJA; KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
- TIDAK ADA
- TIDAK ADA
- 25 HALAMAN
|