Beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pasuran Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kata Pasuruan Tahun 2020 Nomor 31) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat