Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat pada Masa Pandemi; 4. Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19; 5. Peningkatan Penanganan Kesehatan; 6. Penyesuaian Kegiatan/Aktivitas Masyarakat; 7. Pengendalian Moda Transportasi; 8. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat