1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Masyarakat Tidak Mampu; 5. Tata Cara Verifikasi Terhadap Lembaga bantuan Hukum Atau Organisasi Kemasyarakatan Calon Pemberi Bantuan Hukum; 6. Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; 7. Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum; 8. Tata Cara Dan Mekanisme Pelaporan Pertanggungjawaban Pemberian bantuan Hukum; 9. Sanksi Administratif; 10. Pengawasan; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat