Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 5 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Masyarakat Tidak Mampu; 5. Tata Cara Verifikasi Terhadap Lembaga bantuan Hukum Atau Organisasi Kemasyarakatan Calon Pemberi Bantuan Hukum; 6. Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; 7. Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum; 8. Tata Cara Dan Mekanisme Pelaporan Pertanggungjawaban Pemberian bantuan Hukum; 9. Sanksi Administratif; 10. Pengawasan; 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pandeglang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
06 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2020
Tanggal Berlaku
06 Januari 2020
Sumber
BD Tahun 2020 No. 5
Subjek
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
Halaman ini telah diakses 582 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. eraturan Bupati Pandeglang Nomor 56 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan