Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 21 Tahun 2020

Pusat Kesejateraan Sosial Anak Integratif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Paraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Prinsip Layanan; 3. Pembentukan; 4. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; 5. Susunan Organisasi; 6. Rincian Tugas; 7. Pembinaan; 8. tata kerja dan standar operasional prosedur; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pusat Kesejateraan Sosial Anak Integratif
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
15 April 2020
Tanggal Pengundangan
15 April 2020
Tanggal Berlaku
15 April 2020
Sumber
BD Kota Pasuruan Tahun 2020 No 21
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 394 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan