Paraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Prinsip Layanan; 3. Pembentukan; 4. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; 5. Susunan Organisasi; 6. Rincian Tugas; 7. Pembinaan; 8. tata kerja dan standar operasional prosedur; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat