Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dari Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman dalam pelayanan Konfirmasi Status Wajib Pajak; 3. Tujuan dari Peraturan Walikota ini adalah mengoptimalkan dana bagi hasil pajak daerah dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak; 4. Jenis Layanan Publik Tertentu yang Dilakukan KSWP; 5. Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak; 6. Pembinaan; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat