Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup peraturan ini adalah sebagai acuan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota untuk mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan sehingga dapat menghindari terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 3. Tata Cara Penanganan Benturan Kepentingan; 4. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat