Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 201 7 Nomor 39), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) diubah; 2. Ketentuan dalam Pasal 8 ayat (3) diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat