Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 30), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) diubah; 2. Ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2) diubah; 3. Ketentuan dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) diubah; 4. Ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (4) diubah; 5. Ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (4) diubah; 6. Di antara Bab VI dan Bab VII disisipkan 1 (satu) bah yakni Bab VIA; 7. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 20A;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat