Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Walikota Pasuruan No 30 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan No 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 30), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) diubah; 2. Ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2) diubah; 3. Ketentuan dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) diubah; 4. Ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (4) diubah; 5. Ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (4) diubah; 6. Di antara Bab VI dan Bab VII disisipkan 1 (satu) bah yakni Bab VIA; 7. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 20A;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pasuruan No 30 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan No 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
24 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
BD Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 5
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 593 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan