Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (Lembaran Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2019 Nomor 16) diubah sebagai berikut Ketentuan Pasal 9 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat