Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Honorarium Bagi Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2018 Nomor 14) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 62 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Pedoman Pemberian Honorarium Bagi Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasunuan Tahun 2018 Nomor 62), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf baru yakni huruf q l ; 2. Ketentuan Pasal 3 diubah; 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 4A diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat