PENGGUNAAN-PENGANGGARAN-PELAKSANAAN-PERTANGGUNGJAWABAN-BELANJA TDK TERDUGA
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD Tahun 2020 No. 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penggunaan, Penganggaran, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK: |
- Agar penatausahaan dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah, perlu adanya pengaturan belanja tidak terduga.
- Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 24 Th 2007; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 21 Th 2008; PP No 22 Th 2008; PP No 12 Th 2019; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Peraturan BNPB No 2 Th 2018; Perda Kota Tangerang selatan No 12 Th 2011; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016; Perwal Tangerang Selatan No 135 Th 2016 yg telah diubah dg Perwal Tangerang Selatan No 21 Th 2017; Perwal Tangerang selatan No 40 Th 2018; Perwal tangerang Selatan No 47 Th 2018.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Penggunaan; 3. Penganggaran; 4. Pelaksanaan; 5. Pertanggungjawaban; 6. Ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
- 12 halaman
|